(“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”- Al Baqarah: 43)


Puasa Ramadhan sebagai benteng diri sudah memasuki hari ke-20. Oleh karena itu kurang sepuluh hari ke depan kita akan ditinggalkan Ramadhan. Tentunya di akhir-akhir Ramadhan ini tugas kita adalah lebih mengoptimalkan kualitas ibadah kita.

Ramadhan di tengah pandemi ini memang membuat kehidupan sebagian orang menjadi sangat sulit. Akan tetapi sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan kita, maka yang harus dan tidak boleh kita lupakan adalah berzakat fitrah. Selain mungkin dari sebagian kita sudah berinfaq, bersedakah dan berbagi dengan sesama, tentu kita tidak akan melewatkan kewajiban berzakat fitrah di bulan Ramadhan ini. 

Ø®ُØ°ْ Ù…ِÙ†ْ Ø£َÙ…ْÙˆَٰÙ„ِÙ‡ِÙ…ْ صَدَÙ‚َØ©ً تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ْ ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ… بِÙ‡َا ÙˆَصَÙ„ِّ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ ۖ Ø¥ِÙ†َّ صَÙ„َÙˆٰتَÙƒَ سَÙƒَÙ†ٌ Ù„َّÙ‡ُÙ…ْ ۗ ÙˆَٱللَّÙ‡ُ سَÙ…ِيعٌ عَÙ„ِيمٌ (QS. At Taubah : 103)

Artinya :Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Dari ayat tersebut, maka bisa kita ketahui bahwa zakat adalah untuk mensucikan, membersihkan  umatNya dari kotoran-kotoran dan dosa. Dan setiap doa yang dipanjatkan umat muslim ketika berzakat fitrah akan menjadikan rahmat dan ketentraman bagi mereka umat Muslim. 


Selain memberikan ketentraman bagi yang berzakat, maka zakat ini juga memberi ketenangan dan ketentraman dan menciptakan perdamaian di antara umat. Karena dengan zakat, masyarakat saling berbagi dan membantu. 

Ditengah pandemi corona yang menyulitkan ekonomi ini bagaimana dengan zakat? Tetap wajib bagi yang mampu sesuai syarat-syarat wajib berzakat. Mengenai kapan waktunya adalah sebelum shalat Idhul Fitri. Jika setelah Idhul Fitri maka itu dihitung sebagai sedekah.

Al Bukhari meriwayatkan dalam salah satu hadits yang shahih, sebagai berikut:
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fitri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Semoga Allah memudahkan langkah-langkah kita untuk berzakat. Sehingga sebagian golongan di tengah pandemi yang masuk kategori penerima zakat dapat merasakan manfaatnya. Barakallahfikum. Mari kita berzakat untuk memberikan manfaat dan lebih merekatkan ummat.

Magetan, 20 Ramadhan 1441 H